Parkir Liar, Dicerca dan Dicari

      3 Komentar pada Parkir Liar, Dicerca dan Dicari

Meningkatnya penggunaan kendaraan serta perpindahan masyarakat dari satu tempat ke tempat lainnya paralel dengan kebutuhan masyarakat akan lahan atau ruang parkir. Karena kendaraan tidak selamanya bergerak, pada suatu saat akan berhenti, menjadikan parkir sebagai elemen terpenting dalam transportasi.

Sayangnya, makin lama, parkir menjadi hal yang meresahkan bagi beberapa pengguna kendaraan. Kurangnya ruang parkir,maraknya parkir liar, kemacetan, perbedaan ongkos parkir, dan tidak adanya jaminan kendaraan yang sedang di parkir menjadi hal yang patut diperhatikan.

Ongkos Parkir
Parkir kini beralih menjadi sumber dana yang potensial bagi pemerintah maupun swasta, bahkan individu dan kelompok masyarakat yang menjalankan parkir liar..

Merupakan kejadian lumrah takkala kita hendak memarkir kendaraan, tukang parkir sama sekali tidak terlihat apalagi membantu memberi aba-aba. Pengguna kendaraan pun memarkir sesuka hati, di tempat yang menurut mereka aman dan nyaman. Giliran kendaraan kita hendak meninggalkan tempat parkir, muncullah oknum dengan peluit di antara bibir yang kadang-kadang menggunakan rompi orange. Lalu sang pahlawan kesiangan tersebut berucap terus-terus, mundur, maju, kanan, kiri, balas, dan sebagainya. Walaupun tak jarang, mereka tidak begitu memperhatikan hingga kendaraan lecet karena bersentuhan bahkan bertabrakan dengan kendaraan lain.

Setelah merasa tugas selesai, mereka pun meminta biaya jasa atau ongkos parkir. Terkadang juru parkir atau jukir tersebut marah bila uang yang diberikan kurang.

Sistem perpakiran di kota kita memang masih semrawut. Pungutan parkir dapat di kenakan kapan saja dan di mana saja, meskipun petugas parkir tidak dilengkapi dengan bukti tanda parkir. Bahkan lebih meresahkan ketika sistem perpakiran di kelola oleh sebuah perusahaan jasa parkir yang sering kita dapatkan di sarana sosial seperti rumah sakit dan pusat perbelanjaan. Sistem pembayaran yang di hitung per jam sangat membebani dan terkesan tidak manusiawi.

Namun tingginya biaya areal parkir komersial tersebut, sering kali membuat pengguna kendaraan dibuat kesal dengan tulisan yang berbunyi “Kehilangan dan kerusakan kendaraan di areal ini bukan tanggung jawab kami”. Pengguna kendaraan pun menjadi dongkol, “Mau dibayar mahal, tapi tidak mau bertanggung jawab!”

Seharusnya setiap masyarakat mengetahui bahwa tindakan sewenang-wenang tersebut bisa di gugat sebagaimana tercantum pada Pasal 18 ayat 1 huruf a, undang-undang nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang berbunyi: 1. Pelaku usaha (perusahan tempat parkir) dalam menawarkan barang/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan, dilarang membuat atau mencantumkan kalusul baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian (dalam hal ini karcis tanda bukti parkir) apabila: a. Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha, penggunaan tempat parkir termasuk dalam perjanjian penitipan barang, sehingga menurut pasal 1706 KUH Perdata, perusahaan pengelola tempat parkir harus menjaga barang yang dititipkan pada areal miliknya dengan baik, sebaik barang miliknya sendiri.

Apabila aturan tersebut dilanggar maka sang konsumen dapat menempuh upaya hukum yang dijelaskan dalam 45 Undang-undang nomor 8 tahun 1999 yaitu menggugat pelaku usaha secara perdata melalui badan peradilan umum; melaporkan secara pidana pelaku usaha atas dugaan melanggar Pasal 16 Undang-undang 16 nomor 8 Tahun 1999, pelaku di ancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,-

Yang Liar yang dicari
Tetapi bagaimana jika memarkir pada titik parkir liar? Hal inilah yang menjadi masalah. Mereka memang tidak menjamin kendaraan karena lahan parkir tersebut ilegal. Tidak ada yang tahu lahan tersebut milik siapa. Pada jam tertentu petugasnya lain dan jam berikutnya petugasnya pun berganti. Meski telah diatur dalam SK Walikota nomor 935 tahun 2006 tentang sistem perparkiran tepi jalan umum, namun hingga kini puluhan bahkan mungkin ratusan titik parkir liar masih tetap saja beroperasi, tanpa dilakukan penindakan sedikit pun dari pihak PD Parkir Makassar Raya.

Parkir adalah sumber pendapatan yang potensial untuk di gali pemerintah dalam upaya mendongkrak pandatan asli daerah (PAD). Namun, selama ini pengelolaan parkir tidak proporsional dan dibiarkan menurut mekanisme pasar yang tidak terarah. Terjadilah kebocoran mulai dari lapangan sampai ke tingkat birokrat.

Perlu diketahui, tarif parkir menurut Perda nomor 17 tahun 2006 tentang pengelolaan perparkiran di tepi jalan umum yakni mobil Rp 1000 dan motor Rp 500. Sedangkan untuk kawasan milik Asindo (Panakukkang Mas) dan juga di Pelataran Anjungan Pantai Losari, ditetapkan tarif Rp. 1000 untuk motor dan Rp. 1500 untuk mobil. Terkecuali untuk perpakiran insidentil atau memang biaya parkir yang diberikan secara sukarela, hal ini tidak di atur.

Sedangkan ketentuan terkait perpakiran pelataran khusus diatur dalam SK Wali Kota Makassar Nomor 64 Tahun 2000, tentang Pelataran Khusus. Di mana perpakiran pelataran khusus memiliki mekanisme penghitungan tersendiri terhadap lahan parkir yang ada. Secara umum dapat di gambarkan bahwa penghitungan pelataran khusus dilakukan berdasar pada berapa kendaraan roda dua dan roda empat yang bisa dimuat lahan parkir lalu dikali dua dengan durasi lahannya.

Permasalahan tarif parkir yang meresahkan tersebut, membuat PD Parkir merancang master plan parkir untuk menata perpakiran di kota ini. Bahkan pada tahun 2007 sempat diwacanakan untuk menerapkan sistem parkir dengan voucher isi ulang yang akan diterapkan pada tahun 2009 nanti. Pada sistem tersebut, masyarakat cukup mengesek setiap kartu yang dimiliki pada lokasi parkir yang telah ditentukan. Untuk mengisi kembali kartu, maka disediakan lokasi atau alat khusus pengisian, yang dapat diperoleh pada lokasi parkir. Tetapi apakah sistim tersebut dapat di implemtasikan dan efektif? Kita lihat saja nanti.

Seandainya saja perpakiran dikelola seperti di pusat perbelanjaan di pinggir kota, Tamalanrea, yakni di Carrefour dan Top Mode dengan keamanan kendaraan tetap terjamin, pasti semua masyarakat menyambut dengan baik.

Kemacetan
Kemacetan di Kota Makassar memang bukan lagi barang baru. Hampir di semua sudut kota, kepadatan kendaraan yang berujung pada kemacetan kerap kali terjadi. Besarnya jumlah kendaraan yang tidak ditunjang dengan luas jalan berakibat makin lambatnya kendaraan. Kelambatan ini, menyebabkan makin banyak kendaraan yang menumpuk dan berujung pada kemacetan. Parahnya, jalanan yang kecil itu makin dipersempit oleh pengguna jalan yang berhenti atau memarkir kendaraannya sembarangan.

Secara umum, masyarakat kurang memahami tempat-tempat yang merupakan daerah larangan parkir. Hingga mereka memarkir kendaraannya sesuka hati.

Adapun daerah yang merupakan larangan parkir adalah sepanjang enam meter sebelum dan sesudah tempat penyeberangan pejalan kaki atau tempat penyebrangan sepeda yang sudah ditentukan; Sepanjang 25 meter sebelum dan sesudah tikungan tajam; Sepanjang 25 meter sebelum dan sesudah persimpangan; Sepanjang 50 meter sebelum dan sesudah jembatan; Sepanjang 100 meter sebelum dan sesudah perlintasan sebidang; Sepanjang 6 meter sebelum dan sesudah akses bangunan gedung.

Titik parkir resmi biasanya telah memenuhi standar di atas, tetapi sekali lagi terlalu banyak juru parkir liar yang “cerdik”. Tak peduli trotoar, jalur pedestrian, bahkan badan jalan di sulap menjadi lahan parkir. Lahan parkir tersebut di jadikan komoditas jual beli walaupun hal itu tidak dapat di benarkan secara hukum. Parkir liar tersebut makin menjamur karena paminatnya pun tidak sedikit.

Lokasi parkir yang memanfaatkan trotoar dan jalur pedestrian antara lain bisa dilihat di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Dr. Ratulangi, hingga kawasan Jalan Ahmad Yani. Di depan Kantor BNI, misalnya, parkir ilegal tersebut masih memenuhi sebagian besar area pedestrian begitupun di depan rumah sakit bersalin (RSB) Pertiwi, hotel Horison, maupun depan RS Labuang Baji.

Parkir liar juga tampak di lokasi parkir motor yang terdapat di Jalan Pengayoman di sekitar Mall Panakukang, di Jalan Nusakambangan di dekat MTC maupun di Jalan Mawas di samping Mall Ratu Indah. Pada titik parkir liar tersebut ratusan kendaraan terparkir setiap harinya. Alasan konsumen adalah biaya parkir di tempat tersebut jauh lebih murah dibandingkan harus parkir di lokasi mallyang di kelola oleh perusahaan jasa parkir yang mencekik kantong karena dihitung berdasarkan waktu.

Konsumen tampaknya tidak begitu peduli resiko kehilangan yang akan di alaminya yang penting isi kantong tidak terkuras.

Keadaan ini membuat pemerintah seolah kehilangan partisipasi masyarakat. Mereka terkesan mendukung parkir liar dan kontra terhadap upaya menghilangkan titik parkir tersebut. Masyarakat terkesan sebagai robot, pasif, berjalan hanya untuk menyelesaikan tugasnya tanpa memperdulikan keadaan sekitar. Masyarakat hanya bisa mengeluh saat terjadi kemacetan. Marah-marah saat dihadapkan pada tarif parkir di atas rata-rata. Kemudian menyalahkan pemerintah yang tidak becus menjalankan fungsinya. Namun ketika mereka diajak untuk bekerja sama mereka akan berkata, “Ini bukan urusan saya.”

Kehadiran gedung-gedung baru yang tidak memenuhi satuan ruang parkir juga menjadi sebab kemacetan. Seperti tampak di Toko Top Mode di Jalan Veteran dan Toko Serba Murah di Jalan Kakaktua. Selain itu tidak adanya perhitungan yang matang untuk kendaraan berputar dan kembali ke jalan seperti terlihat di perpakiran Toko Agung di jalan ratulangi menjadi titik awal kemacetan di sekitar wilayah tersebut. Hal ini menjadi tanggung jawab pemerintah di bagian tata bangunan untuk memperhatikan standar ruang parkir sebelum mengeluarkan izin mendirikan bangunan.

Usul bagi Pemkot Makassar, ada baiknya membuat kantong parkir di daerah padat parkir agar kendaraan yang hendak parkir tidak menciptakan kemacetan baru.

3 thoughts on “Parkir Liar, Dicerca dan Dicari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.