Baru saja menonton berita bahwa investasi berkedok koperasi bodong kembali memakan korban. Ratusan korban mendatangi kantor untuk meminta uang yang telah mereka investasikan kembali. Semuanya sudah terlambat, dan mereka harus menanggung kerugian.
Perusahaan semacam ini memang cukup berkembang pesat, meskipun telah berulang kali ahli ekonomi mengingatkan kita agar tidak terjebak. Namun, carut marutnya perekonomian di Indonesia membuat bisnis ini menjadi sangat menggiurkan. Apalagi siaran televisi yang kian hari menampilkan “indah”nya punya harta melimpah. Bergabung di perusahaan semacam itu, hanya dengan usaha sedikit, mereka mendapat keuntungan yang luar biasa. Saking menggiurkannya, meskipun sudah banyak bisnis serupa yang diperkarakan di pengadilan, tetap saja memakan korban yang baru. Sekali lagi dikarenakan “usaha” ini dianggap sebagai jalan pintas mencapai impian. Instan.
Saya teringat pengalaman kami bulan lalu. Ada seorang teman, tidak usah saya sebutkan namanya, selalu memamerkan foto seseorang yang berhasil membeli mobil di timelinenya. Penasaran, saya pun menanyakan harga mobil tersebut. Saya pikir dia adalah dialer mobil. Saat saya bertanya, dia hanya menjawab bahwa harga mobil itu hanya 5 juta. Agak kaget juga dan penuh dengan rasa tidak percaya. Kemudian saya bertanya lagi, apakah 5 juta uang muka atau harga mobilnya yang 5 juta? Bukannya menjawab, dia malah menawarkan agar saya datang ke kantornya malam ini jika ingin mendapatkan informasi lebih lanjut.
Malam itu juga, saya bersama suami, pergi menemui teman di “kantor” nya. Kantor itu ditata layaknya warkop sederhana. Karena kami sudah saling mengenal, sang teman pun memulai persentasinya. Ia mengawalinya dengan kalimat “Cara cerdas mencapai impian”. Oke, kesan pertama cukup provokatif. Ia melanjutkan dengan penjelasan bagaimana sistem investasi ini berjalan hingga kita dapat membeli mobil hanya dengan harga 5 juta. Selain mobil, perusahaan mereka juga menyediakan paket umroh, rumah dan uang tunai.
Ketika ia menggambar orang dengan susunan piramida, saya mulai curiga ini adalah bisnis MLM. Dia kembali menjelaskan bahwa kita akan memperoleh 2,5 juta sebagai komisi jika berhasil merekrut orang lain. Juga memperoleh komisi, saya lupa nilainya, jika berhasil membuat member binary atau berpasangan. Komisi akan cair, jika kita telah mampu merekrut sedikitnya 6 orang. Nah, jika kita telah berhasil merekrut 6 orang itu, uang yang telah kita investasikan akan diberikan berupa barang sesuai paket yang telah kita pilih. Setelah berhasil mendapatkan barang yang kita inginkan, selanjutnya biaya cicilan bisa kita dapatkan dengan merekrut orang baru lagi, dan begitu seterusnya.
Secara kasat mata, “bisnis” ini memang cukup menggiurkan. Hanya dengan berinvestasi 5 juta, kita bisa mendapatkan uang hingga nilai yang tidak terhingga, bisa membeli mobil, bisa membeli rumah dan juga bisa menunaikan ibadah umroh. Persentase itu makin berkesan, karena sang teman tidak hanya berbicara “manis”nya saja tetapi juga “pahit”nya. Katanya, kalaupun nanti kita tak mampu lagi membayar cicilan, mobil itu dapat di over kredit dan kita tetap mendapatkan untung. Selain itu dia kembali menambahkan paling tidak kita hanya merekrut 2 orang agar kembali modal.
Setelah mendapatkan cukup banyak penjelasan dan menanyakan beberapa pertanyaan, kami pun memutuskan untuk pulang. Terus terang sepulang dari sana, saya terus memikirkan kira-kira siapa 6 orang yang akan saya ajak untuk menjadi downline saya. Namun, di sisi lain, dalam hati ada keragu-raguan mengetuk hati nurani. Ternyata keragu-raguan itu juga dirasakan suamiku.
Satu hari berlalu, kami belum juga memutuskan untuk mendaftar. Dua hari, kami menunda untuk bertemu dengan teman. Dan pada hari ketiga, Alhamdulillah Tuhan sepertinya masih menyayangi kami dengan memberikan keyakinan kepada kami untuk tidak bergabung setelah membaca berbagai referensi di internet.
Setelah dari “kantor” itu saya menanyakan berbagai keyword yang berhubungan dengan “investasi” ini pada om google. Dari berbagai sumber, saya dapat menyimpulkan ini adalah Money Game. Money game atau oleh pakar ekonomi di Indonesia dengan istilah penggandaan uang, menggunakan sistem piramid mirip MLM, tapi tanpa jual beli produk. Kalau pun ada produk seperti pengalaman yang saya alami di atas, itu hanya kamuflase. Tidak main-main, perusahaan serupa membuat paket yang bermacam-macam, mulai dari laptop, pulsa, kendaraan bermotor, emas, berlian, interior rumah, alat kesehatan, alat pertanian hingga komoditas pertanian dan peternakan. Sasarannya jelas, mereka yang kurang informasi dan tergiur kaya dengan cara instan.
Dalam jangka waktu tertentu, ketika jaringan yang dibentuk sudah jenuh, sulit mencari downline baru atau jumlah downline baru tidak lagi seimbang dengan kebutuhan jaringan yang semakin besar. Pada akhirnya, perusahaan tersebut akan ambruk karena upline tak dapat lagi memperoleh setoran dari downline nya. Hal ini jelas berbeda dengan MLM yang merupakan bisnis jual beli dalam sebuah jaringan. Sehingga walaupun jaringannya sudah tidak lagi berkembang, tapi masih ada proses jual beli.
Saya pun melanjutkan pencarianku di dunia maya, bagaimana hukum Islam terhadap “investasi” semacam ini? Dari berbagai artikel yang saya baca, saya dapat menyimpulkan bahwa “bisnis” ini HARAM. Mengapa haram?
Pertama, Money Game adalah suatu bentuk kecurangan atau penipuan. Melalui “bisnis” ini, kita memperoleh uang bukan dari proses jual beli barang atau jasa, bukan pula karena kita bekerja sebagai pegawai. Tapi uang itu kita peroleh dari member baru yang mendaftar. Semakin banyak anggota yang kita rekrut, maka dapat dikatakan bahwa makin banyak orang yang berhasil kita tipu. Adapun paket yang dikatakan, hanyalah modus untuk menutupi Money Game itu sendiri. Dengan sistem semacam ini, upline akan selalu diuntungkan dan downline akan dirugikan. Satu-satunya cara downline tersebut memperoleh keuntungan adalah menjebak downline yang baru.
Kedua, “bisnis” semacam ini dapat dikatakan judi karena kita mempertaruhkan uang. Jika kita berhasil mengajak orang untuk menjadi member, maka kita akan “menang” tapi jika kita tak juga mampu memperoleh member, maka siaplah merugi.
Ketiga, karena perusahaan money game melakukan transaksi ribawi. Ketika perusahaan money game meminta member menanamkan uangnya ke perusahaan, sebenarnya perusahaan itu hanyalah meminjam uang membernya, bukan memutar uang itu dalam bisnis riil. Perusahaan itu lalu mengembalikan uang itu disertai tambahan yang disebut bonus atau komisi. Jelas ini adalah riba yang diharamkan Islam. Allah SWT berfirman (artinya),”Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS Al Baqarah [2] : 275). Wallahu a’lam.
Sekali lagi saya sangat bersyukur belum sempat mendaftar diri untuk ikut program ini. Kalau sudah jelas tidak sesuai syariah, lebih baik ditinggalkan saja. Malah di beberapa negara maju, “bisnis” ini seperti di atas sepenuhnya dilarang secara hukum.
Melalui tulisan ini, saya hanya berharap kita lebih kritis menentukan jenis investasi yang akan kita pilih. Masih banyak investasi yang lebih aman dan halal daripada kita “terjebak” pada money game semacam ini.