Di internet, kata-kata bisa meluncur lebih cepat dari empati. Sebuah komentar bernada seksual bisa ditulis hanya dalam hitungan detik. Lalu ditertawakan oleh ratusan orang yang menekan tombol “like”.
“Ah cuma bercanda”

Kalimat itu sering kali menjadi tameng yang membuat orang merasa bebas mengatakan apa saja, terutama kepada perempuan.
Kita bisa menemukan hal tersebut dimana saja. Di kolom komentar, di video singkat, bahkan di grup percakapan yang sangat dekat.
“Badan begitu, bikin gagal fokus”
“Motivasi olahraga pagi nih”
“Pantas jadi tontonan”
Kata-kata yang bernada seksis itu diikuti tawa, emoji, respon ringan yang semuanya terasa biasa saja. Tidak ada yang benar-benar salah, karena semua terdengar seperti candaan. Namun justru, disitulah masalahnya bermula.
Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) tidak selalu hadir dalam bentuk langsung terlihat kasar. Ia sering datang dalam bentuk yang lebih halus, komentar ringan, kalimat menggoda atau humor yang berulang.
Ketika tubuh perempuan terus menjadi bahan candaan, perlahan cara pandang terhadap perempuan ikut berubah. Ia tidak lagi dilihat sebagai individu yang utuh, tetapi sebagai sesuatu yang bisa dinilai, dibicarakan dan ditertawakan bersama.
Dan ketika itu terjadi berulang-ulang, kita mulai terbiasa. Kita tidak lagi mempertanyakan. Kita tidak lagi merasa ada yang perlu dihentikan. Kita mulai menormalisasi hal tersebut. Lalu berubah menjadi budaya. Dan ketika batas itu terus bergeser, candaan lebih kasar pun mulai terasa biasa.
“Tobrut”
“Janda yang membuat sange”
“Tampang open BO”
Kalimat kasar ini, semakin sering terbaca di layar ponsel. Terlalu sering ditertawakan. Sampai akhirnya terasa normal.
Padahal seringkali, candaan seperti itu memiliki pola yang sama. Tubuh perempuan menjadi bahan komentar, pilihan hidup perempuan menjadi bahan ejekan, bahkan sekedar keberadaan perempuan di ruang publik bisa menjadi objek yang ditertawakan.
Mirisnya ketika ini semua tumbuh di ruang yang juga diisi oleh anak-anak muda. Ketika generasi yang sedang belajar memahami dunia, justru terbiasa melihat komentar yang merendahkan perempuan sebagai bagian dari humor. Dan sejak itu, ia tidak lagi terlihat seperti masalah.
Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO)
Hari itu aku menghadiri kegiatan webinar yang diselenggarakan Jaringan Gender Indonesia berkolaborasi dengan Program Studi Jender dan Pembangunan Universitas Hasanuddin, Komunitas Blogger Anging Mammiri, Kumpulan Emak Blogger, Yayasan Melatis, Kohati Badko Sulses dan Pelakita.ID. Hadir sebagai pemateri Siti Aisyah (Case Worker UPTD PPA Kota Makassar), Lusia Palulungan (Direktur Rumah Mama Sulsel) dan Daeng Ipul (Devisi Keamanan Digital SAFEnet) dan dipandu sangat apik oleh moderator Luna Vidya.
Di sana, aku seperti diajak melihat sesuatu yang sebenarnya sudah ada di depan mata, tetapi sering terlewat karena terlalu biasa. Bahwa apa yang dianggap “candaan” itu, bisa menjadi pintu masuk sesuatu yang lebih besar. Kekerasan Berbasis Gender Online.
Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) adalah segala bentuk kekerasan berbasis gender yang difasilitasi oleh teknologi digital dengan niat melecehkan korban berdasarkan gender atau seksualitasnya. Saat ini ancaman KBGO semakin nyata dengan peningkatan kasus sebesar 25,23% pada tahun 2025, di mana kelompok perempuan, remaja putri dan anak-anak menjadi kelompok yang paling rentan. Angka ini tentu saja hanya angka di atas kertas, seperti gunung es. Masih lebih banyak lagi KBGO yang tidak terlaporkan.
Bentuk-bentuk KBGO
Dalam pemaparan materi Ibu Lusia Palulungan, aku mulai menyadari bentuk KBGO itu begitu luas dan seringkali berawal dari hal-hal yang kita anggap sepele. Dari komentar seksis kiriman konten vulgar tanpa izin dan candaan yang melewati batas. Lalu berkembang menjadi sesuatu yang lebih serius yakni manipulasi dan pelanggaran privasi. Hal tersebut dapat berbentuk doxxing (membuka data pribadi), cyber grooming (membangun kepercayaan untuk manipulasi), peretasan akun (hacking), konten ilegal, hingga eksplotasi seksual online.
Semua itu tidak terjadi tiba-tiba. Ia tumbuh pelan. Dari ruang yang membiarkan dan dari tawa yang tidak dipertanyakan.

Undang-Undang Sebagai Senjata
Padahal jika kita mau merujuk ke undang-undang, banyak dasar hukum yang bisa kita gunakan untuk melawan segala bentuk KBGO ini.
Dalam Permendikbudristek 55 tahun 2024, khususnya pada bagian tentang kekerasan seksual, dijelaskan bahwa kekerasan tidak selalu hadir dalam bentuk fisik. Ia bisa saja hadir dalam bentuk kata, dalam pesan, dalam gambar, dalam sesuatu yang dikirim diam-diam ke layar seseorang.
Pasal 12 menyebutkan bahwa kekerasan seksual mencakup setiap perbuatan yang merendahkan, menghina, melecehkan, atau menyerang tubuh dan fungsi reproduksi seseorang. Terutama, ketika terjadi dalam relasi kuasa atau bias gender. Dampaknya bukan hanya luka fisik, tapi juga luka psikis. Bahkan bisa merampas kesempatan seseorang untuk belajar, bekerja dan hidup dengan aman.
Nyatanya, sesuatu yang selama ini kita anggap sepele bisa kita lawan dengan kekuatan hukum.
Seperti ketika seseorang terus mengirim pesan atau lelucon bernuansa seksual, meskipun sudah diminta untuk berhenti. Ketika foto atau video seseorang diambil, direkam, lalu disebarkan tanpa izin. Lalu saat tubuh seseorang dijadikan bahan konsumsi publik, diunggah, dibicarakan, disebarkan tanpa persetujuan. Atau saat informasi pribadi yang sensitif dijadikan bahan ejekan “hanya bercanda”.


Semua itu bukan lagi interaksi digital, tapi itu adalah kekerasan.
Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), khususnya pasal 14, ditegaskan bahwa kekerasan seksual berbasis elektronik adalah sebuah tindakan yang memiliki konsekuensi hukum yang nyata.
Merekam atau mengambil gambar bermuatan seksual tanpa persetujuan. Mengirimkan konten seksual kepada orang yang tidak menghendakinya. Bahkan menguntit atau melacak seseorang di ruang digital untuk tujuan seksual.
Semuanya bisa dipidanakan.
Artinya, apa yang seringkali kita anggap “candaan” di internet, dalam kacamata hukum adalah suatu pelanggaran yang serius.
Hukum sudah cukup jelas. Hal yang belum kuat adalah keberanian kita untuk mengakuinya. Bahwa tidak semua candaan layak ditertawakan. Bahwa tidak semua yang biasa terjadi itu benar adanya. Dan perubahan kecil bisa dimulai dari kita.
Bagaimana Mengubah Budaya Ini?
Lalu aku berpikir, mungkin perubahan tidak harus dimulai dari sesuatu yang besar. Mungkin bisa dimulai dari cara yang sederhana seperti cara kita merespon. Tidak semua candaan harus ditertawakan. Kadang, diam saja sudah cukup menunjukkan bahwa kita tidak setuju. Kadang, satu kalimat seperti, “komentar itu tidak pantas”, sudah menjadi sebuah keberanian. Bahkan kita bisa dengan tegas berkata, “Bagaimana seandainya dia adalah ibu, istri atau anak perempuanmu?”.
Meningkatkan literasi digital bisa jadi solusi. Dengan memperbanyak konten-konten edukasi agar masyarakat menjadi paham bahwa pelecehan online adalah bentuk kekerasan, bukan sekedar bercanda.
Juga tidak kalah penting untuk tidak menyalahkan korban. Fokus seharusnya berpindah “kenapa dia memposting itu?” menjadi “mengapa orang merasa berhak melecehkan?”
Terakhir peran komunitas sangat kuat untuk membangun budaya internet yang sehat. Budaya internet dibentuk oleh penggunanya. Ketika semakin banyak orang yang menolak pelecehan dan berani melaporkan tindak KBGO maka norma digital juga akan berubah. Selain itu keluarga sangatlah penting dalam membangun fundamental untuk mempersiapkan anak memasuki dunia digital yang begitu liar. Dengan dukungan keluarga, anak akan lebih responsif terhadap kejadian.

Mengutip kata penutup dari moderator, Luna Vidya, “Kita ada di dunia yang tidak bisa kita kendalikan. Kita harus mengambil sikap pada normalisasi pada pelecahan. Merubah kerentanan menjadi ketangguhan, merubah kebungkaman jadi keberanian.”
Humor seharusnya membuat orang tertawa bersama, bukan membuat seseorang merasa dipermalukan sendirian. Jika sebuah candaan hanya bisa lucu dengan merendahkan tubuh, martabat atau gender seseorang, mungkin yang perlu kita pertanyakan bukan pada sensivitas korban, tetapi kualitas humornya.
